Sosialisasi UU No. 17 Tahun 2007 tentang RPJPN 2005-2025 di KPU
14/03/2009
Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan acara Sosialisasi Undang Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005 – 2025 kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2009 pada hari Sabtu, 14 Maret 2009, bertempat di Gedung KPU Pusat, Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat.
Acara sosialiasi yang diikuti oleh 250 orang perwakilan seluruh partai politik peserta pemilu, kementerian/lembaga pemerintah, DPRD Provinsi, dan akademisi tersebut menghadirkan narasumber (1) Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas, H. Paskah Suzetta, yang akan menyampaikan paparan mengenai “Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005 – 2025”; (2) Ketua KPU, Prof. Dr. H. A. Hafiz Anshary AZ, MA., yang akan memaparkan “Peran Partai Politik dalam Pembangunan Indonesia”; dan (3) Rektor Universitas Indonesia, Prof. Dr. Gumilar R. Sumantri, dengan paparan “Tinjauan Kritis tentang Pembangunan Indonesia Masa Depan”.
Acara sosialiasi Undang Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005 – 2025 dilakukan dengan tujuan agar (1) Partai politik peserta pemilu memahami lebih dalam tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005 – 2025; (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2007 dapat digunakan sebagai pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program partai politik yang akan ditawarkan dalam kampante terbuka.
Sebagaimana kita ketahui bersama, penyelenggaraan penyebarluasan materi kampanye, khususnya mengenai Undang Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005 – 2025 tersebut dirasa sangat penting mengingat semakin dekatnya waktu pelaksanaan kampanye terbuka dalam bentuk rapat umum yang akan dimulai pada 16 Maret 2009 hingga 5 april 2009.
Pemilu 2009 ini merupakan Pemilu yang ke dua yang dilaksanakan sesuai dengan amanat UUD 45 yang telah diamandemen. Apabila pada masa sebelumnya (1955-1997) pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota parlemen (DPR), yang kemudian anggota parlemen terpilih (DPR dan MPR) memilih Presiden, maka sejak tahun 2004, Pemilu dilaksanakan untuk memilih Parlemen dan Presiden/Wakil Presiden secara langsung. Demokrasi Indonesia telah mengalami transisi yang penting, dari demokrasi semi Presidensiil menuju sistem Presidensiil penuh.
Disadari bahwa Pemilu 2009 merupakan agenda politik utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RJPM) 2004-2009, dengan amanat meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu 2008 lebih demokratis, jujur, adil, dan akuntabel. Kualitas keberhasilan yang hendak dicapai pada Pemilu 2009 sesuai dengan RJPM antara lain adalah meningkatnya kualitas proses dan hasil penyelenggaraan Pemilu, meningkatnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu, dan Pemilu dilaksanakan dengan adil, aman, dan damai.
Pemilu 2009 berbeda dengan pemilu sebelumnya karena banyaknya partai politik yang ikut serta dalam kancah pesta demokrasi. Rakyat harus benar benar jeli dalam memilih wakil-wakilnya agar aspirasi dan hak suaranya tidak sia sia. Berbagai janji dan visi yang disampaikan oleh para calon wakil rakyat maupun dari partai politik yang mengusungnya pada saat kampanye politik diharapkan tidak membuat rakyat bingung dalam menggunakan hak pilihnya.
Pada tanggal 9 April 2009 mendatang, pemilihan umum legislatif akan diselenggarakan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Segera setelah itu akan diselenggarakan pemilihan umum capres/cawapres untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden untuk masa bakti 2009-2014.
Masa kampanye terbuka terkait dengan pemilu legislative akan dimulai pada tanggal 16 Maret 2009 mendatang. Pada masa ini seluruh partai politik secara terbuka akan memperkenalkan dan menyampaikan program-program yang diusung dalam rangka mendorong, menjamin, dan memajukan kesejahteraan rakyat. Program-program yang dijanjikan dalam kampanye akan mencakup area prioritas pembangunan yang beragam dan beraneka model pendekatan. Demikian pula, pada saatnya nanti, kampanye calon presiden dan calon wakil presiden akan menjadi perhatian yang sangat menarik minat publik. Berbagai program pro-rakyat akan menjadi andalan utama dalam substansi kampanye.
Terkait dengan hal itu, sebagaimana dinyatakan dalam Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pasal 37 ayat (2) menjelaskan bahwa dalam rangka pendidikan politik, Komisi Pemilihan Umum wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye yang meliputi visi, misi, dan program pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Pada penjelasan pasal tersebut dinyatakan bahwa visi dan misi Calon harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 dan harus dijabarkan dalam program kerja pemerintah apabila Pasangan calon tersbebut terpilih. Hal ini agar tercermin dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang merupakan rencana kerja tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Biro Humas dan TU Pimpinan.
Langganan:
Komentar (Atom)